TEMPO.CO , Jakarta:Mau tak mau Muhammad Nazaruddin akan sibuk mencerna berbagai pasal yang mengancam kebebasannya. Apa boleh buat, sekian kasus hukum telah membelit mantan tokoh Partai Demokrat ini. Berikut ini ringkasannya.
WISMA ATLET
Dakwaan jaksa penuntut umum: Menerima cek Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Ancaman HUKUMAN: Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5(1)
- pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun.
- pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta.
Pasal 11
- pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun.
- pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Pasal 12
- pidana penjara seumur hidup atau pidana singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
PEMBELIHAN SAHAM PT GARUDA
Ancaman HUKUMAN: KPK menetapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal 3
-- pidana penjara paling lama 20 tahun.
-- dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 4
- pidana penjara paling lama 20 tahun.
-- dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 6
(1) Dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personel pengendali korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang:
If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.
a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
KASUS LAIN
Agustus 2011:
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengungkapkan kasus yang melibatkan Nazar, antara lain:
1. Kasus pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan.
2. Kasus di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDN Kementerian Kesehatan pada 2009 dengan nilai mencapai Rp490 miliar.
3. Kasus proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada 2008 sampai 2010 di Kementerian Kesehatan.
4. Kasus pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta pada 2010.
5. Kasus pengadaan peralatan laboratorium dan mebel di Universitas Sriwijaya, Palembang, pada 2010.
6. Kasus pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan Universitas Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2010.
7. Kasus pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, pada 2010
SUMBER DIOLAH TEMPO
Berita Terkait
Tuntutan terhadap Nazar Dinilai Terlalu Ringan
Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim
Pertemuan Menteri di Cikeas Bahas Nasib Koalisi
Kasus Korupsi IT Ditjen Pajak Siap Dilimpahkan
Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim
Nazar Heran Nama Anas Tak Ada di Tuntutan
Nazar Akan Laporkan Proyek Fiktif Merpati ke KPK
Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar
Tuntutan Nazar Setebal 1.124 Halaman