Monday, April 2, 2012

Perkara dan Jerat bagi Nazaruddin

Would you like to find out what those-in-the-know have to say about cara membuat toko online? The information in the article below comes straight from well-informed experts with special knowledge about cara membuat toko online.

TEMPO.CO , Jakarta:Mau tak mau Muhammad Nazaruddin akan sibuk mencerna berbagai pasal yang mengancam kebebasannya. Apa boleh buat, sekian kasus hukum telah membelit mantan tokoh Partai Demokrat ini. Berikut ini ringkasannya.

WISMA ATLET

Dakwaan jaksa penuntut umum: Menerima cek Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).

Ancaman HUKUMAN: Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5(1)

- pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun.

- pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta.

Pasal 11

- pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun.

- pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Pasal 12

- pidana penjara seumur hidup atau pidana singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

- pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

PEMBELIHAN SAHAM PT GARUDA

Ancaman HUKUMAN: KPK menetapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal 3

-- pidana penjara paling lama 20 tahun.

-- dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 4

- pidana penjara paling lama 20 tahun.

-- dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 6

(1) Dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personel pengendali korporasi.

(2) Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang:

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan

KASUS LAIN

Agustus 2011:

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengungkapkan kasus yang melibatkan Nazar, antara lain:

1. Kasus pengadaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rujukan.

2. Kasus di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDN Kementerian Kesehatan pada 2009 dengan nilai mencapai Rp490 miliar.

3. Kasus proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada 2008 sampai 2010 di Kementerian Kesehatan.

4. Kasus pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta pada 2010.

5. Kasus pengadaan peralatan laboratorium dan mebel di Universitas Sriwijaya, Palembang, pada 2010.

6. Kasus pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan Universitas Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2010.

7. Kasus pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten, pada 2010

SUMBER DIOLAH TEMPO

Berita Terkait

Tuntutan terhadap Nazar Dinilai Terlalu Ringan

Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim

Pertemuan Menteri di Cikeas Bahas Nasib Koalisi

Kasus Korupsi IT Ditjen Pajak Siap Dilimpahkan  

Lagi-lagi, Nazar Disemprot Hakim

Nazar Heran Nama Anas Tak Ada di Tuntutan 

Nazar Akan Laporkan Proyek Fiktif Merpati ke KPK

Jaksa Yakin Angie-Koster Terima Uang Rp 5 Miliar

Tuntutan Nazar Setebal 1.124 Halaman

That's the latest from the cara membuat toko online authorities. Once you're familiar with these ideas, you'll be ready to move to the next level.
read more about Perkara dan Jerat bagi Nazaruddin here.

No comments:

Post a Comment