Jakarta, (tvOne) Bila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berikut lokasi layanan keliling yang disediakan Polda Metro Jaya, Sabtu (30/10). Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : PELNI Gajah Mada Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
STNK : Kelapa Gading The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.
Jakarta Selatan
SIM dan STNK: Balai Kartini Jakarta Barat
SIM : Thamrin City
STNK : Carrefour Puri Kembangan Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dilansir Traffic Management Center Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Bila ingin membuat SIM Baru atau memperpanjang masa berlaku SIM yang telah habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Layanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
SIM : Thamrin City
STNK : PELNI Gajah Mada Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
STNK : Kelapa Gading The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.
Jakarta Selatan
SIM dan STNK: Balai Kartini Jakarta Barat
SIM : Thamrin City
STNK : Carrefour Puri Kembangan Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dilansir Traffic Management Center Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Bila ingin membuat SIM Baru atau memperpanjang masa berlaku SIM yang telah habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Layanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
No comments:
Post a Comment