Sunday, April 26, 2009

Kebijakan

2.3 Kebijakan
a. Pemberdayaan Balai Benih Pembantu guna mendukung pelayanan kebutuhan benih unggul dan peningkatan sarana dan prasarana teknologi pertanian serta SDM yang profesional.
b. Peningkatan produktivitas tanaman pangan.
c. Perluasan areal tanaman pangan.
d. Pengembangan kelembagaan.
e. Pengembangan sarana dan prasarana.

No comments:

Post a Comment