Sunday, April 26, 2009

Strategi Kebijakan di Bidang Perdagangan

8. Strategi Kebijakan di Bidang Perdagangan
8.1 Tujuan
a. Meningkatkan sistem perdagangan yang efisien dan bebas distorsi.
b. Efektivitas UU. No. 5/1999 tentang larangan persaingan usaha yang tidak sehat dan adanya jaminan perlindungan terhadap konsumen.
8.2 Sasaran
a. Terciptanya peran pasar dalam negeri dengan pola perda-gangan dan sistem distribusi yang efisien.
b. Terciptanya iklim perdagangan yang sehat.
c. Tercapainya promosi penggunaan produk dalam negeri.
d. Tervvujudrrya struktur ekspor nonmigas yang memberikan nilai tambah tinggi.
e. Terciptanya jangkauan pasar dan peran eksportir industri me- nengah dan kecil.
8.3 Kebijakan
a. Peningkatan peranan lembaga perdagangan dan peningkatan profesionalisme tenaga kerja di sektör perdagangan di semua lini.
b. Persaingan usaha yang kompetitif dan transparan melalui peningkatan peran serta usaha kecil dan menengah yang sinergi dengan usaha besar.
c. Revitalisasi jaringan distribusi
d. Perluasan jaringan dan penyebaran informasi perdagangan/
bisnis.
e. Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri
f. Pemberdayaan dan perlindungan konsumen.
g. Peningkatan sarana dan prasarana perdagangan.

No comments:

Post a Comment