Gowa, (tvOne). Sidang lanjutan kasus pembunuhan praja IPDN yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin siang, (7/2) berlansung ricuh. Kericuhan itu terjadi usai pembacaan pembelaan tuntutan dalam sidang lanjutan pembunuhan yang melibatkan praja IPDN yang digelar di PN Sungguminasa. Sejumlah keluarga korban mengamuk dan berteriak usai pembacaan pembelaan tuntutan oleh penasehat hukum terdakwa. The information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about mobil keluarga ideal terbaik indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.
Beberapa keluarga korban meminta hakim mengeluarkan bukti rekaman percakapan orang tua terdakwa dan saksi yang meminta saksi merekayasa kesaksian. Sebelumnya, dalam pembacaan pembelaan tuntutan, Kuasa Hukum terdakwa, Suhardi, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena bukti-bukti yang ada serta keterangan para saksi tidak kuat untuk menjerat terdakw. Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Muhammad Asri, hakim PN Sungguminasa kembali menunda sidang hingga kamis depan dalam agenda replik pembelaan tuntutan. Sebelumnya, terdakwa Indrawan yang merupakan praja IPDN tingkat dua diajukan kemeja hijau karena diduga melakukan perbuatan penganiayaan yang berujung kematian terhadap korban Ashadi yang juga rekan setingkat terdakwa di IPDN di tempat hiburan arena ketangkasan bilyar Kabupaten Gowa. Indrawan didakwa menganiaya Ashadi dikarenakan kalah dalam taruhan bermain bilyar.
Beberapa keluarga korban meminta hakim mengeluarkan bukti rekaman percakapan orang tua terdakwa dan saksi yang meminta saksi merekayasa kesaksian. Sebelumnya, dalam pembacaan pembelaan tuntutan, Kuasa Hukum terdakwa, Suhardi, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena bukti-bukti yang ada serta keterangan para saksi tidak kuat untuk menjerat terdakw. Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Muhammad Asri, hakim PN Sungguminasa kembali menunda sidang hingga kamis depan dalam agenda replik pembelaan tuntutan. Sebelumnya, terdakwa Indrawan yang merupakan praja IPDN tingkat dua diajukan kemeja hijau karena diduga melakukan perbuatan penganiayaan yang berujung kematian terhadap korban Ashadi yang juga rekan setingkat terdakwa di IPDN di tempat hiburan arena ketangkasan bilyar Kabupaten Gowa. Indrawan didakwa menganiaya Ashadi dikarenakan kalah dalam taruhan bermain bilyar.
No comments:
Post a Comment