Jakarta, I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2). "Yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni sebagai Kabareskrim tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa penuntut umum. "Yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yakni berjasa, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," katanya. Dalam putusan itu, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti Rp8,5 miliar terkait dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat. Jika tidak memiliki uang maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2). "Yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni sebagai Kabareskrim tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa penuntut umum. "Yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yakni berjasa, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," katanya. Dalam putusan itu, Susno juga diharuskan membayar uang pengganti Rp8,5 miliar terkait dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat. Jika tidak memiliki uang maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun.
No comments:
Post a Comment