Tangerang, (tvOne) Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jumat (21/1) berhasil mengamankan dua warga negara Filipina berinisial SRT, karena mencoba menyelundupkan sabu seberat 614 Gram atau senilai Rp 950 Juta. Dalam aksinya pelaku menelan barang haram tersebut. Pelaku berhasil di tangkap petugas di Terminal dua bandara Soekarno Hatta, usai
melakukan penerbangan dengan pesawat Thai Airways. Penangkapan bermula karena kecurigaan petugas terhadap pelaku. Petugas kemudian menggeledah barang bawaan milik pelaku dan melakukan rotgen kepada pelaku. You may not consider everything you just read to be crucial information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Iyan Rusyanto, petugas mendapati sabu-sabu dalam perut tersangka lebih dari 50 butir sabu yang dikemas dalam kapsul. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti di. serahkan kepada Badan Narkotika Nasional RI. Akibat perbuatannya, tersangka terancam kena pasal. UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancam hukuman mati atau seumur hidup.
melakukan penerbangan dengan pesawat Thai Airways. Penangkapan bermula karena kecurigaan petugas terhadap pelaku. Petugas kemudian menggeledah barang bawaan milik pelaku dan melakukan rotgen kepada pelaku. You may not consider everything you just read to be crucial information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Iyan Rusyanto, petugas mendapati sabu-sabu dalam perut tersangka lebih dari 50 butir sabu yang dikemas dalam kapsul. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti di. serahkan kepada Badan Narkotika Nasional RI. Akibat perbuatannya, tersangka terancam kena pasal. UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancam hukuman mati atau seumur hidup.
No comments:
Post a Comment